FAQ

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.

Profil PPID KPU Kabupaten Biak Numfor1. Apakah PPID itu ?

2. Bagaimana sejarah pembentukan PPID dilingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor ?

Selanjutnya, sejak agustus tahun 2014 sampai dengan tahun ini, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesia Parliametary Center (IPC). Secara umum, kegiatan yang dilakukan antara IPC dan KPU, untuk empat tujuan :

b. membagun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukan informasi publik:

d. Membangun keterampilan sebagai fasilitator pelatihan keterbukaan informasi publik.

a. Merevisi PKPU dan SOP sebelumnya dengan menerbitkan beberapa regulasi, yaitu :

    2) Keputusan KPU Nomor : 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID di Lingkungan KPU ( 30 April 2015);

   4) KPU RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta strukturnya, pada April 2015.

c. Melakukan pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi pada seluruh satker KPU Provinsi/Kabupaten/Kpta. Saat ini KPU telah memiliki setidaknya 14 trainer untuk bidang Keterbukaan        Informasi Publik.

e. Membentuk loket pelayanan informasi, dan

g. Mengembangkan pelayanan informasi publik secara online melalui e-PPID.

3. Bagaimana Struktur PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor ?

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor

1. Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan partisipasi Masyarakat

3. Sekretaris KPU Kab. Biak Numfor 

Atasan PPID :

PPID :

Tim Penghubung :

Desk Pelayanan :

Pelayanan e-PPID

    PPID merupakn sarana pelayanan dan penyediaan Informasi Publik secara online.

    a. Pelayanan atas permohonan informasi.

    c. Pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.

   Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu :

   b. Informasi yang wajib diumumkan serta merta

7.  Apakah e-PPID merupakan bank data KPU ?

    bukan untuk mengumpulkan semua informasi / dokumen di KPU. karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang merupakan link (tautan) pada laman  

Permohonan Informasi

       Setiap warga negara dan/atau badan hokum Indonesia sebagimana diatru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

       Pada dasarnya informasi yang bersifat terbuka dan telah diumumkan dapat diakses oleh siapa saja termasuk warga negara asing. Adapun informasi yang terbuka namun tidak  

10.  Apakah publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID KPU Kabupaten Biak Numfor ?

       melalui  email, telepon, fax atau datang langsung. Jika terdapat kendala teknis, KPU RI dapat membantu mengkomunikasikannya kepada KPU Provinsi Dan kabupaten/Kota yang 

Hak-Hak Pemohon Informasi

     Pemohon informasi memiliki hak :

     b.   Mendapatkan pelayanan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

     d.   Mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU ;

     f.   Mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasasn atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan ;

     h.   Mengajukan keberatan atas keputusan dan / atau pelayanan informasi KPU ;

     j.   Mengajukan gugatan atas keputusan / pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan Prosedur hukum selanjutnya (PN / PTUN dan MA) ;

     l.   Meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya ; dan

  Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi

     a. Melakukan registrasio Pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KPU Kabupaten Biak Numfor melalui maenu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon ;

     c. Apabila data Pemohon sudah lengkap, Pemohan akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bias mengajukan permohonan informasi.

      Prinsip dasarnya, informasi publik adalah hak publik adalah hak publik. Karena itu, KPU berupaya agar hak ini dapat dilayani dengan mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana.      

      a. Melalui pengumuman atau publikasi yang dilakukan KPU baik secara online (Situs dan Media Sosial), offline (Papan pengumuman), maupun elektronik (televise dan radio) ; dan

14. Bgaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan Informasi Publik melalui e-PPID ?

15.  Sebelum mengajukan permohonan melalui e-PPID, apa yang perlu diperhatikan pemohon ? 

      b. Jika Pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biaya copy dokumen tersebut akan ditanggung pemohon ;

16. Jika Pemohon tidak mengetahui nama dokumen, apa yang dituliskan pada kolom e-PPID tersebut ?

      disampaikan / dituliskan poin-poin informasi yang diminta. Petugas KPU akan menghubungi pemohon untuk memastikan subjek informasi yang diminta.

      a. Merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

      c. Sebagai bahan laporan pelayanan informasi kepada Komisi Informasi ;

18. Mengapa Pemohon perlu mencantumkan alasan pemohon informasi ?

      Pertama : Untuk mempermudah petugas mencarikan informasi yang diminta oleh Pemohon secara tepat .

19.   Jika informasi yang diminta sebenarnya wajib diumumkan, apakah tetap diperlukan alasan ?

       langsung membaca atau mengunduh pada laman KPU. Terkait hal ini tidak diperlukan alasan.

       Ya, Pemohon informasi dapat meminta data / informasi dalam bentuk cetak (printout), meskipun telah diumumkan pada laman KPU.

       Untuk semua permohonan informasi kepada PPID KPU, diperlukan penyampaian alasan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dan untuk kebutuhan KPU sebagaimana 

22.  Jika sebuah informasi tidak disediakan pada e-PPID, apakah berarti informasi tersebut rahasia ?

       a. Informasi tersebut bersifat rahasia ( Informasi yang dikecualikan)

       c. Informasi tersebut termasuk klasifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat, sehingga tidak wajib untuk diumumkan. Meskipun tidak wajin, namun KPU mengumumkan sebagai   

     d. Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian ; dan

Jangka Waktu Pelayanan Informasi 

      a. Dalam hal informasi kelembagaan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang       

    b.   Dalam hal informasi tahapan Pemilu atau Pemilihan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat 

Biaya dan Jadwal Pelayanan Informasi

       a. Layanan Informasi di PPID KPU Kabupaten Biak Numfor tidak dipungut biaya / gratis ( dokumen akan diberikan dalam format softcopy ) ;

25.  Kapan pelayanan informasi c=secara langsung, baik melalui tatap muka dan telepon, atau chat massanger via whatssap ?

Keberatan Pemohon Informasi

       Pada dasarnya, ada tiga hal yang potensial menjadi objek keberatan, yaitu :

       b. Subjek Informasi ( Bentuk dan isi Informasi ) ; dan

27.   Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID melalui e-PPID ?

       b. Melengkapi kolom yang telah disediakan ; dan

28.  Apakah Pemohon dapat mengajukan keberatan atau mengetahui status permohonan informasi, sementara proses permohonan informasi sebelumnya tidak melalui e - PPID, misalnya      

       Tidak bisa, Keberatan melalui e - PPID hanya bisa diajukan jika permohonan sebelumnya diajukan melalui e - PPID. Demikian juga untuk mengetahui status permohonan informasi                      

       datang langsung atau melalui telepon.

29. Bagaimana cara sederhana membedakan informasi yang wajib diumumkabn berkala, wajib diumumkan serta merta dan wajib tersedia setiap saat ?

          Secara sederhana, jika informasi tersebut dibuat secara periodik dan terus-menerus, misalnya setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap 1 (satu) tahun sekali, makan informasi tersebut 

      b. Informasi Serta Merta

          serta-merta. Kebutuhan tertentu tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau penggunaan hak-hak sosial dan politik warga.

          Informasi yang wajib tersedia setiap saat pada dasarnya terkait dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada perlu pada informasi berkala dan serta-merta maupuhn dokumen lain  

         Ketiga kategori informasi tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. ( KPU Biak Numfor )